"KTP elektronik atau suket itu diwajibkan terkait dengan evaluasi adanya malpraktik penggunaan C6 oleh orang lain," ujar anggota KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarat Pusat, Kamis (22/3/2018).
Untuk meminimalkan penyalahgunaan data itu, lanjutnya, e-KTP atau suket perorangan wajib dibawa saat mencoblos sesuai peraturan KPU (PKPU). Selain itu, pemilih wajib membawa C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu suket pikada 2015, 2017 dimungkinkan kolektif untuk dijadikan dasar pemilih tidak dicoret dari DPT. Apabila ada suket secara kolektif dikeluarkan itu cukup menjadi dasar bagi KPU untuk memasukkan nama-nama tersebut di dalam DPT," kata Viryan.
Aturan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 7 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 7
(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan suaranya di TPS tempat Pemilih terdaftar dalam DPT.
(2) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pemilih menunjukkan formulir Model C6-KWK dan wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan Kepada KPPS.
(3) Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan. (idh/idh)











































