"Masak terbahak-bahak, nggak mungkin, itu hal wajar saja terjadi," ujar Maqdir seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
"Kan yang diminta oleh penyidik KPK untuk bicara apa adanya, termasuk bicara siapa saja yang dipahami dan ketahui. Makanya itu disampaikan soal benar atau tidak ini serahkan pada waktu," imbuh Maqdir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, jaksa KPK Ahmad Burhanuddin mengaku hanya mengecek urusan kesehatan Novanto. Perihal tangisan Novanto, dia tak bicara banyak.
"Kalau menangis nggak ada diprediksi. Kalau masalah kesehatan, sudah kooperatif," ujar Burhanuddin.
Sebelumnya, Novanto menangis saat menjalani pemeriksaan terdakwa kasus proyek e-KTP. Novanto sempat berhenti berbicara karena meneteskan air mata.
Novanto kemudian berbicara menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat dan jaksa pada KPK. Dia mengaku tulus menyampaikan permohonan maaf ini.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini