Lyra Jadi Tersangka, Razman akan Laporkan Penyidik ke Propam

Lyra Jadi Tersangka, Razman akan Laporkan Penyidik ke Propam

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 22 Mar 2018 15:34 WIB
Foto: Akhmad Mustaqim/detikcom
Jakarta - Pengacara Lyra Virna, Razman Nasution, menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE. Razman pun berencana melaporkan penyidik Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya, yang menangani kasus kliennya, ke Propam.

"Saya tidak menuduh mereka, tapi presumption of innocent, itu hak kami untuk meminta Wasidik dan Propam untuk memeriksa penyidik dan Kanit ini," kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Salah satu kejanggalan yang dimaksud Razman adalah tidak adanya mediasi yang dilakukan penyidik sebelum menetapkan Lyra sebagai tersangka. Dia membantah pernyataan dari polisi bahwa mediasi pernah dilakukan antara Lyra dan pemilik ADA Tour, Lasty Annisa.

"Saya klarifikasi Pak Argo sebagai Kabid Humas mengatakan sudah ada mediasi, itu belum ada mediasi. Yang ada adalah konfrontasi," ujar Razman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Razman mengatakan polisi hanya menggelar konfrontasi, yang maknanya berbeda dengan mediasi. Dalam upaya konfrontasi tersebut, Lasty juga tidak hadir.

"Saudara Lyra Virna dalam hal ini sebagai terlapor diundang satu hari untuk konfrontir, kami datang. Saya datang dengan bu Lyra dan Mas Fadlan. Pelapornya Saudari Bu Lasty dan itu diminta penyidik Polri, tapi itu terjadi, bukan malah terjadi konfrontir, Saudari Lasty secara sengaja tidak mau hadir untuk melakukan konfrontir, konfrontir tidak terjadi, apa maksud konfrontasi, itu untuk mendengar kedua belah penyidik ketika unsur laporan patut diduga didengarkan dari kedua belah pihak untuk memberi kepastian kepada hukum," tutur dia.

Razman mengaku sudah mengajukan konfrontasi lagi ke penyidik, tapi kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka. Atas hal itulah dia menilai penyidik tidak adil dan akan melaporkannya ke Propam.

"Konfrontir tidak terjadi, yang terjadi saya mendesak konfrontir malah klien saya ditersangkakan, inilah kejanggalan pertama yang menurut saya patut diduga kepolisian dalam hal ini penyidikan patut diduga ada keberpihakan," papar dia.

Polisi menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE pada 13 Maret 2018. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra curhat melalui Instagram soal biro perjalanan haji ADA Tour and Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017.

[Gambas:Video 20detik]

(knv/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads