"Iya betul, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta kepada detikcom, Kamis (22/3/2018).
Sementara itu, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti mengatakan, peningkatan status Lasty sebagai tersangka itu sudah lama. "Sudah (jadi tersangka) sejak awal Maret 2018," kata Dedy.
Dedy mengatakan, Lasty ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. Polisi menyatakan hasil penyidikan, Lasty memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lasty dilaporkan oleh Lyra pada tanggal 8 Juni 2017 silam. Lasty dituduh telah menggelapkan uang Lyra untuk perjalanan umroh diirinya dan suaminya, Fadlan Muhammad.
Lasty dijanjikan berangkat umroh secepatnya. Namun, setelah berbulan-bulan, ternyata tidak terwujud.
Lyra pun kemudian menagih kembali uangnya itu. Akan tetapi, Lasty selalu mengulur-ulur waktu. Sampai akhirnya Lyra menulis status di Instagramnya yang kemudian berujung pada pelaporan Lasty di Krimsus Polda Metro Jaya.
(mei/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini