Pantauan detikcom di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (22/3/2018), Lyra datang bersama suaminya, Fadlan Muhammad, sekitar pukul 14.15 WIB. Turut mendampingi pengacara Lyra, Razman Nasution.
Saat dimintai tanggapan tentang status tersangkanya, Lyra memilih bungkam. Dia hanya melempar senyum kepada para pewarta.
Razman mengatakan kliennya memang tidak akan memberikan pernyataan apa pun soal pemeriksaan kali ini. Lyra menyerahkan proses hukum tersebut kepada Razman.
![]() |
"Beliau sudah katakan, tidak akan menjawab," kata Razman.
Razman mengaku membawa beberapa data dalam pemeriksaan Lyra ini. Dia juga ingin menguji terkait sangkaan kepada kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Polisi menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE pada 13 Maret 2018. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra curhat melalui Instagram soal biro perjalanan haji ADA Tour and Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017.
Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah mencoba untuk memediasi Lyra dan Lasty. Namun upaya mediasi itu tidak berhasil. Selain itu, polisi telah berupaya mengkonfrontasi Lyra dan Lasty. Akan tetapi Lasty tidak datang saat itu.
(knv/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini