Viral Video Staf Bawaslu Ditipu via Telepon, Pelaku Ditangkap

Viral Video Staf Bawaslu Ditipu via Telepon, Pelaku Ditangkap

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 22 Mar 2018 13:06 WIB
Foto: Kanavino/detikcom
Jakarta - Polisi menangkap AZ (20), pelaku penipuan terhadap staf Bawaslu DKI Andi Maulana, yang videonya sempat viral di media massa. AZ menipu korban dengan mengaku sebagai karyawan BRI via telepon.

Kanit III Subdit Cyber Crine Ditkrimsus Polda Metro Jaya Kompol Khairuddin mengatakan penangkapan AZ berawal dari adanya video viral penipuan terhadap Andi di media sosial. Dalam video tersebut, Andi menyatakan telah ditipu oleh pelaku dengan modus menanyakan identitas pribadi dan kode one time password (OTP).

"Pelaku meminta OTP setelah melakukan transaksi untuk membeli pulsa, biasanya mereka meminta kode OTP untuk dimasukkan aplikasi tersebut, kemudian melakukan transaksi," kata Khairuddin di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Barang bukti penipuanBarang bukti penipuan (Kanavino/detikcom)

Setelah mendapatkan kode OTP, AZ kemudian membeli pulsa secara online. AZ menggunakan uang yang ada dalam rekening Andi untuk membayar semua tagihannya.

"(Kode OTP) dikasih korban ke pelaku, sehingga pelaku dengan leluasa mengambil uangnya nasabah melalui pembelian di media online," tutur Khairuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Khairuddin, AZ sengaja membeli pulsa secara online untuk dijual kembali kepada orang lain. Dia melakukan aksinya tersebut dibantu dua orang yang masih jadi buron.

"Ada dua pelaku yang masih dicari," ujarnya.

AZ juga diketahui belajar modus penipuan lewat telepon itu dari teman-temannya. Dia melakukan aksi tersebut sejak delapan bulan lalu.

"Dia belajar autodidak, AZ juga biasanya menggunakan handphone jadul untuk melakukan penipuan," ucap Khairuddin.
Polisi rilis tersangka penipuanPolisi rilis tersangka penipuan. (Kanavino/detikcom)

AZ akhirnya ditangkap di kawasan Sumatera Selatan pada Jumat (16/3) malam. Selain Andi, korban lain adalah Chandara Setia, dengan total kerugian sebesar Rp 37 juta.

Polisi menyita barang bukti berupa satu buah kartu keluarga, 17 buah ponsel, dua buah router, dan 4 buah modem. Atas perbuatannya, AZ dikenai Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (knv/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads