PPP: Penambahan Kursi Pimpinan MPR Jadi Beban Keuangan Negara

PPP: Penambahan Kursi Pimpinan MPR Jadi Beban Keuangan Negara

Mochammad Prima Fauzi - detikNews
Kamis, 22 Mar 2018 12:19 WIB
Ketua Fraksi PPP MPR Arwani Thomafi /Foto: dok. Pribadi
Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengkritik penambahan kursi pimpinan MPR yang diatur dalam UU MD3. Menurutnya, ketentuan penambahan Pimpinan MPR hingga tiga kursi jelas tidak memiliki dampak bagi publik.

"Penambahan kursi pimpinan hanya menambah beban keuangan negara," Ketua Fraksi PPP MPR Arwani Thomafi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/3/2018).

Menurut Arwani jika memang ada penambahan kursi, bisa mengadopsi cara DPR yaitu melalui penambahan alokasi kursi pimpinan hanya untuk pemilik kursi terbanyak di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kritik Fraksi PPP terhadap substansi UU MD3 tak berubah sejak pembahasan UU MD3 hingga pemberlakuan UU ini," ujar Arwani.


PPP diketahui melakukan walk out dalam rapat paripurna pengesahan UU MD3 hingga rapat gabungan MPR yang berlangsung pada Rabu (21/3/2018), kemarin. Mereka memberikan minderheit nota (nota keberatan) atas sejumlah isi pokok UU MD3 baik dari sisi redaksi maupun substansi.

Arwani mengatakan, PPP akan tetap memperjuangkan agar UU MD3 sesuai dengan kehendak rakyat. PPP juga berupaya untuk mengusulkan perubahan UU MD3 berupa legislative review melalui jalur konstitusional.

"Kami akan berikhtiar untuk mengusulkan perubahan UU MD3 berupa legislative review melalui jalur konstitusional yang dimiliki PPP yakni melalui Badan Legislasi DPR RI," ujar Arwani.


PPP juga berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengabulkan permohonan uji materi UU MD3 yang dimohonkan oleh masyarakat agar UU MD3 selaras dengan konstitusi. (ega/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads