Arwani memprotes soal alokasi kursi pimpinan MPR tambahan untuk PKB. Di Pasal 427a UU MD3, Arwani menyebut jelas bahwa kursi tersebut diberikan kepada parpol pemilik suara terbanyak, bukan kursi terbanyak. Jika merujuk pada pasal itu, Arwani menegaskan PKB tak mendapat jatah tersebut.
"Di situ disebutkan diberikan kepada partai suara terbanyak di DPR dalam Pemilu 2014. Nomor 1, 3, 6," kata Arwani dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arwani menegaskan frasa 'suara dan kursi berbeda'. Dia pun menyatakan keheranannya mengapa PKB masih mendapat satu jatah dari 3 tambahan kursi pimpinan MPR itu.
"Penulisan pasal ini tidak tepat. Ada hal tergesa-gesa penyusunan kemarin, ada hal dilupakan," katanya.
Arwani menyarankan MPR memanggil pakar terlebih dahulu mengenai protes mereka itu. (gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini