Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah KPK mengembangkan kasus eks Ketua DPRD Malang Arief Wicaksono. Ia didakwa menerima Rp 700 juta untuk memuluskan pembahasan APBDP dari mantan Kadis PUPPB Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton diduga memberikan suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P. Sedangkan, 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.
"Diduga unsur pimpinan dan anggota DPRD menerima pembagian fee dari total fee yang diterima oleh tersangka MAW (M Arief Wicaksono/mantan Ketua DPRD Malang) sebesar Rp 700 juta dari tersangka JES (Jarot Edy Sulistiyono/mantan Kadis PU Malang)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Kamis (22/3/2018).
Di Pilwalkot Malang, Anton maju bersama Syamsul Mahmud. Pasangan nomor urut 2 ini diusung PKB, PKS, Gerindra, dan Perindo. Anton sendiri saat ini tengah cuti dinas, setelah memutuskan maju kembali di Pilwalkot Malang 2018.
Sementara itu, Ananda berpasangan dengan Ahmad Wanedi di posisi nomor urut 1. Pasangan ini diusung koalisi besar yakni PDIP, Hanura, PAN, PPP, dan NasDem.
Kini tersisa pasangan Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko yang bukan tersangka kasus korupsi. Pasangan calon ini diusung Partai Golkar dan Demokrat.
Sutiaji saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Malang. Dia memenangkan pemilihan Wali Kota Malang bersama Anton pada tahun 2013 lalu. Kala itu mereka diusung PKB dan Gerindra.
Sementara itu meski sudah jadi tersangka, pencalonan kepala daerah tetap tak bisa dibatalkan. Malang tetap akan memilih 3 calon wali kota nantinya.
(bag/dhn)