"Andi Narogong telah menyampaikan beberapa realisasi yang disampaikan pertama memberikan uang ke beberapa orang dewan," ujar Novanto ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
Uang dari Andi itu kemudian dibagikan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, ke para anggota DPR. Novanto menyebut ada nama Olly Dondokambey hingga Tamsil Linrung yang menerima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Novanto, hal itu juga sudah disampaikan Irvanto saat menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu (21/3) kemarin. Irvanto dan Novanto dikonfrontasi oleh penyidik KPK.
"Kemarin juga sudah disampaikan waktu dikonfrontir di KPK," ujar Novanto.
Dalam perkara ini Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. (fai/dhn)