Cambridge Analytica Panen Akun FB untuk Pemilu, Bolehkah di RI?

Cambridge Analytica Panen Akun FB untuk Pemilu, Bolehkah di RI?

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 22 Mar 2018 07:45 WIB
Ilustrasi Facebook. Foto: GettyImages
Jakarta - Perusahaan bernama Cambridge Analytica sedang menjadi perbincangan heboh di luar negeri. Lembaga itu diberitakan telah memanen 50 juta profil akun Facebook untuk kepentingan politik Pemilu. Bolehkah kerja pemenangan pemilu model begitu diterapkan di Indonesia?

Sepekan terakhir ini, sosok whistleblower Christoper Wylie membukakan mata publik. Lewat penuturan salah satu pendiri Cambridge Analytica ini pula, muncul berita-berita heboh sebagaimana dilansir detikcom dari berbagai sumber, Rabu (21/3/2018).

The Guardian dan The Observer menerbitkan laporan "Terungkap: 50 juta Profil Facebook Dipanen untuk Cambridge Analytica dalam Pembobolan Data" pada Sabtu (17/4) kemarin. The Observer melaporkan perusahaan Global Science Research (GSR) memanen 10 juta profil Facebook dan dijual ke Cambridge Analytica. The New York TImes memberitakan Cambridge Analytica masih memilki hampir semua data yang telah mereka panen itu. Cambridge Analytica membantah telah melakukan pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sempat menjadi trending topics di Twitter pada Sabtu kemarin gara-gara pengungkapan itu, yakni tagar #DeleteFacebook. Dilansir Business Insider, sahan Facebook turun 8% dari penutupan pasar pada Jumat (18/3).


Apa komentar bos Facebook Mark Zuckerberg soal skandal Cambridge Analytica ini? Dia dikabarkan masih tetap diam membisu sampai saat ini. Wakil Presiden Andrew Bosworth via Twitter pada 17 Maret mencuit, semua data di Facebook dikelola berdasarkan persetujuan pengguna. Tak ada pelanggaran, tak ada sistem yang dibobol, tak ada kata sandi yang dicuri, atau informasi yang digondol.

Yang jelas pada 18 Maret, Facebook menangguhkan hubungan dengan Cambridge Analytica dan perusahaan induknya yakni Strategic Communication Laboratories (SCL). Sebabnya, ada temuan pelanggaran kebijakan privasi data.

Teranyar, yakni Selasa (20/3), CEO Cambridge Analytica Alexander Nix diskorsing dari jabatannya oleh dewan direksi. Nix dinonaktifkan sampai investigasi kasus skandal ini selesai. Komite intelijen Gedung Putih Amerika Serikat (AS) sedang bekerja. Nix juga disebut perusahaannya berbicara tanpa atas nama perusahaan. Memang Nix memberi keterangan yang mencengangkan soal kampanye Donald Trump yang saat ini telah menjadi Presiden Amerika Serikat.

Nix pernah berbicara di siaran Channel 4 News, "Kami telah melakukan semua riset, semua data, semua analisis, semua penargetan. Kami menjalankan semua kampanye digital, kampanye televisi, dan data kami telah menyediakan informasi tentang semua strategi."


Apa yang dilakukan Cambridge Analytica untuk Kemenangan Trump?

Perusahaan analisis data ini mengolah data hasil panen massal untuk mengubah perilaku publik. Direktur Digital Cambridge Analytica, Molly Schweickert mengatakan pihaknya adalah instrumen pengambilan keputusan harian, membantu penentuan jadwal bepergian Trump, memutuskan soal iklan, dan membantu mendapatkan donor. Mereka menyatukan data yang dihimpun dan data baru dari survei pemilih.

Cambridge Analytica didanai oleh konglomerat Robert Mercer. Mereka bekerja mengolah mahadata (big data) untuk menjalankan strategi kampanye penargetan mikro (micro-targeting). Apa pula penargetan mikro itu? Pada dasarnya, ini adalah strategi pemasaran yang menyasar keunikan perilaku target. Keunikan itu bisa dieksplorasi dari kecenderungan target di media sosial (dalam hal ini yang punya akun Facebook). Kecenderungan ini meliputi situs apa saja yang sering dia akses, hiburan semacam apa yang dia sukai, dan isu serta pemikiran apa yang menjadi perhatian si target ini. Pemasaran yang cocok dengan keunikan si target bakal lebih efektif, karena target akan secara alamiah merasa tertarik dengan barang yang ditawarkan (yakni calon presiden).

Misalnya saja, target x teridentifikasi lewat aktivitas internetnya punya hobi sepakbola, senang memodifikasi sepeda motor, dan suka musik heavy metal. Maka kampanye terhadap target x dan pemuda sejenisnya bakal lebih mudah disajikan dalam bentuk aktivitas berkaitan dengan sepakbola, modifikasi motor, dan musik heavy metal. Bisa dikatakan, mikrotargeting adalah pemasaran yang sifatnya lebih personal.

Kembali soal Cambridge Analytica dalam konteks kampanye Trump, mereka juga berkolaborasi dengan media-media dan situs berita politik yang bisa membantu target iklan politik perusahaan. Cambridge Analytica juga mendapatkan data pemilih pada Pemungutan Suara Pemilu AS pada November 2016, kemudian dihubungkan dengan profil Facebook masing-masing. Cara ini dijalankan untuk mendapatkan kesimpulan apakah orang tersebut benar-benar terpengaruh iklan politik atau tidak.


Apa cara kampanye begini bisa dijalankan di Indonesia?

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menjelaskan data pribadi dilindungi hukum di Indonesia. Misalnya di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ada sanksi penjara enam tahun dan denda sampai Rp 2 miliar untuk seseorang yang melanggarnya. Lalu bagaimana bila yang dipakai adalah data dari Facebook untuk kepentingan kampanye Pemilu calon tertentu?

"Tidak boleh. Facebook punya data, Facebook itu kan beroperasi di Indonesia. Dia tunduk kepada peraturan menteri yang saya keluarkan tahun 2016 mengenai Perlindungan Data Pribadi," kata Rudiantara kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018).

"Jadi Facebook tidak boleh menyebarkan data-data dari 'account holder', tidak boleh disebarkan ke mana-mana," imbuhnya.

Misalkan saja, ada perusahaan macam Cambridge Analytica meminta data ke Facebook untuk digunakan sebagai data strategi kampanye penargetan mikro. Rudiantara menyadari kadang situasi seperti ini bisa menjadi rumit.

"Ya ini kompleks situasinya kalau sudah begitu. Namun misalkan saya adalah pihak Facebook dan punya data, terus Anda mau minta datanya untuk ini (kampanye). Itu nggak boleh, jelas," tandasnya.

Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik ditetapkan Rudiantara pada 7 November 2016. Di situ diatur pengumpulan data pribadi yang bersifat rahasia itu wajib dilakkan dengan persetujuan pemiliknya. Pengumpul data wajib menjaga kerahasiaan data pribadi itu.


Pada Bagian Ketiga 'Pengolahan dan Penganalisaan Data Pribadi' dari Peraturan Menkominfo itu, yakni di Pasal 12, dijelaskan bahwa data pribadi hanya dapat diolah dan dianalisis bila sudah ada persetujuan dari pemilik data. Pada Bab IX yang mengatur Sanksi Administratif, yakni Pasal 36, disebutkan sanksi untuk pelanggar peraturan data pribadi ini.

Pasal 36
(1) Setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan /atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak atau tidak sesua dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, atau peraturan perundang-undangan lainnya dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa"
a. peringatan lisan
b. peringatan tertulis
c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
d. pengumuman di situs dalam jaringan (website online)

Kilas balik saat Zuckerberg merintis Facebook

Saat 2004, usia Mark Zuckerberg masih 19 tahun. Dia mengirimi pesan ke teman kampusnya di Harvard, mengobrol tentang rintisan media sosial yang dia jalankan. Saat itu sudah ada 4.000 orang yang secara sukarela memberikan data pribadinya ke media sosial bikinan Zuckerberg. Obrolan Zuckerberg soal kesukarelaan orang-orang menyerahkan data pribadinya ini dimuat di Business Insider sebagai berikut.

Zuck: Ya jadi bila kamu butuh info soal siapapun di Harvard
Zuck: Tanya aja
Zuck: Aku sudah punya 4.000 email, gambar, alamat, SNS
[Nama teman yang disensor]: Apa? Bagaimana kamu mengaturnya?
Zuck: Orang-orang langsung main daftar aja
Zuck: Aku enggak tahu sebabnya
Zuck: Mereka "percaya kepada saya"
Zuck: Dasar goblok (Bahasa Inggris: Dumb F***s)

14 Tahun kemudian, Zuckerberg telah berhasil menjadikan Facebook sebagai media sosial raksasa. Dia menyesal pernah menyatakan umpatan kepada orang-orang yang sukarela menyerahkan data pribadinya, sebagaimana percakapan di atas. "Saya pikir sekarang saya sudah lebih dewasa dan telah belajar banyak," ujarnya. (dnu/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads