Penggerebekan bermula dari adanya informasi dari Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait pengiriman paket mencurigakan ke Denpasar. Dari hasil pemeriksaan awal, paket itu diduga berisi ganja sintetis dalam bentuk serbuk 5-flouro ADB seberat 500 gram.
"Paket itu ditujukan kepada seseorang bernama Michael Ardana dengan alamat di Jl Pemuda III No 23 Renon, Denpasar, Bali," kata Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (22/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kemudian pada Selasa 20 Maret 2018 kita tangkap dua tersangka atas nama Krisna Andika Putra dan Anak Agung Ekananda," sambungnya.
Keduanya ditangkap di rumah kontrakannya di Jl Tunjung Sari Perum Pesona Paramita 2 Denpasar, Bali. Polisi juga menggeledah tempat itu dan ditemukan lab narkotika.
"Ditemukan clandestein lab serta bahan-bahan dan juga barang-barang yang berhubungan dengan pembuatan ganja sintetis tersebut," tutur Eko. (mei/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini