Zumi Zola Hadir di Acara Pencegahan, KPK: Tak Ada yang Salah

Zumi Zola Hadir di Acara Pencegahan, KPK: Tak Ada yang Salah

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 21 Mar 2018 19:45 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menilai tidak ada kesalahan dengah kehadiran Gubernur Jambi Zumi Zola di kegiatan pencegahan korupsi di Jambi. Menurut Basaria, kehadiran Zumi tidak terkait dengan status tersangkanya di KPK.

"Jadi mereka di sana adalah dalam melaksanakan tugas. Tidak ada kesalahan di sana. Yang mereka lakukan adalah dalam rangka pembenahan terhadap provinsi, terhadap semua-semua yang ada, istilahnya monitoring dan evaluasi, semua pekerjaan yang ada di sana," tutur Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).

Menurut Basaria, biasanya kegiatan semacam itu tidak dihadiri gubernur. Namun dengan hadirnya Zumi di kegiatan itu, Basaria tidak terlalu ambil pusing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Setelah itu nanti tim Korsup (koordinasi dan supervisi) ini biasanya didampingi paling tinggi hanya sekda saja. Nah, kita tidak boleh salahkan tim ada di sana, kemudian Gubernur ada," kata Basaria.

"Tapi kalau beliau selaku gubernur, nggak ada hubungan sebagai tersangka. Mungkin tidak salah juga untuk melihat keadaan bagaimana bawahannya atau kepala dinasnya melakukan kerja sama dengan KPK. Kan bisa-bisa saja," imbuh Basaria.

Kegiatan yang digelar KPK di Jambi itu digelar pada 19 Maret 2018 sampai 23 Maret 2018. Acara itu dihadiri dan dibuka Zumi, yang kemudian disambut kritik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).


ICW menilai keterlibatan Zumi yang berstatus sebagai tersangka adalah suatu keteledoran dan dinilai merusak citra KPK. Mereka menganjurkan KPK memeriksa pegawai yang menjadi penanggung jawab acara.

Menanggapi kritik tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tim pengawas internal telah diterjunkan untuk mencari tahu informasi lengkap tentang hal itu. Nantinya, tim pengawas internal akan melakukan pemeriksaan.

"Untuk mengetahui peristiwa yang lebih lengkap, kronologi, persetujuan atasan, dan lain-lain, maka Pengawas Internal (PI) akan melakukan pemeriksaan," ujar Agus.

(nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads