Tjatur mengatakan uang itu diberikan berdasarkan anggaran yang disiapkan sebelumnya. Uang tersebut berasal dari anggaran 'matpus' atau 'material pusat' yang berguna untuk biaya operasional dan uang kelancaran.
"Ada istilah uang untuk 'matpus' atau 'material pusat', untuk kelancaran," kata Tjatur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggaran uang matpus tersebut sudah disimpan dalam pembukuan perusahaan. Dana dapat keluar jika disetujui Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, maupun komite.
Selain kepada Rita, sejumlah uang diberikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Tujuannya sama, memperlancar pengurusan proyek.
"Untuk PPTK, untuk diberikan kepada pejabat. Supaya proyeknya bisa dilaksanakan, bisa menang, Pak," kata Tjatur.
Namun dia tidak ingat besaran yang diberikan perusahaannya kepada Rita untuk memuluskan proyek. Dia mengaku hanya ingat pemberian uang karena sering melakukan pembukuan. Uang kebanyakan diberikan secara tunai.
"Berdasarkan perintah Oak Ichsan, saya lupa, Pak, saya hanya menerima perintah, lalu saya bukukan," kata Tjatur.
Rita didakwa menerima uang sebesar Rp 49.548.440.000 secara bertahap dari Ichsan Suaidi selaku Direktur Utama PT Citra Gading Asritama terkait sejumlah proyek. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini