PAM sedianya menandatangani perjanjian kerja sama dengan Palyja dan Aetra di Balai Kota siang tadi. Tapi Anies mengaku belum tahu isi kerja sama itu.
"Kalau putusan MA itu harus kita laksanakan, harus dilaksanakan. Nggak mungkin Pemprov tidak melaksanakan putusan MA. (Tapi) saya tidak ingin tempat Pemprov dipakai, Balai Kota jadi tempat tanda tangan tapi kita tidak tahu isi tanda tangannya," kata Anies di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (21/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies mendukung restrukturisasi dilakukan untuk menaati putusan Mahkamah Agung. Namun dia ingin mempelajari isi perjanjian kerja sama dalam restrukturisasi itu.
"Belum (diberi tahu), saya baru terima suratnya tadi sore. Pokoknya kita taat dengan MA saja," jelasnya.
Sebelumnya, MA menyatakan para tergugat, yaitu Pemprov DKI, telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta. Hal itu terwujud dalam pembuatan perjanjian kerja sama (PKS) pada 6 Juni 1997, yang diperbarui dengan PKS tertanggal 22 Oktober 2001, yang tetap berlaku dan dijalankan hingga saat ini.
PAM sendiri telah melakukan dialog dengan Palyja dan Aetra terkait pengelolaan air. Penandatanganan perjanjian restrukturisasi sedianya akan dilakukan siang tadi tapi batal. (fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini