Calon Kepala Daerah Tersangka Lagi, KPK: Tak Terkait Pilkada

Calon Kepala Daerah Tersangka Lagi, KPK: Tak Terkait Pilkada

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 21 Mar 2018 18:51 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Calon kepala daerah kembali dijerat KPK sebagai tersangka. Namun lagi-lagi KPK menyebutkan penetapan tersangka calon kepala daerah tidak terkait Pilkada Serentak 2018.

Ada 2 calon kepala daerah yang langsung ditetapkan KPK sebagai tersangka. Keduanya adalah Moch Anton (Wali Kota Malang periode 2013-2018) dan Ya'qud Ananda Gudban (anggota DPRD Kota Malang 2014-2019), yang maju sebagai calon Wali Kota Malang dalam Pilkada Serentak 2018.

"Apakah ini merupakan janji-janji (Ketua KPK menetapkan tersangka dari calon kepala daerah)? Saya pastikan kalau untuk penetapan tersangka sudah barang tentu tidak ada pemikiran lain. Hanya satu persyaratannya, yaitu ditemukannya 2 alat bukti," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Basaria, pengusutan kasus yang menjerat keduanya telah dilakukan sejak dulu. Kasus itu memang merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat 2 tersangka lain pada Agustus 2017.

"Sehingga ditemukan 2 alat bukti, bukti permulaan untuk bisa memenuhi persyaratan dinaikkan ke penyidikan. Hanya itu pemikiran kita. Jadi tidak ada kepentingan KPK apakah yang bersangkutan akan mengikuti hal-hal lain, misalnya pilkada," tutur Basaria.

Total ada 19 tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu Moch Anton selaku Wali Kota Malang dan 18 anggota DPRD Malang. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 2 tersangka, yaitu mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan mantan Kadis PUPPB Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.


Anton diduga memberikan suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P. Sedangkan 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.

Sebelumnya, Arief Wicaksono diduga menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy. Dalam pengembangan perkara, uang itu diduga juga berasal dari Moch Anton. Sebesar Rp 600 juta dari total pemberian tersebut kemudian diduga didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads