"Diproses itu kan belum tentu setuju. Diproses itu dirapatkan kemudian dijawab sesuai dengan UU dan peraturan. Begitu kan," kata Zulkifli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Menurut Zulkifli, ada alasan mengapa pergantian Mahyudin belum tentu disetujui. Untuk diketahui, Golkar mengirim surat ke MPR untuk mengganti Mahyudin dengan Siti Hediati Hariyadi untuk posisi wakil ketua MPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Mahyudin kan sudah jelas, satu harus menyelesaikan tugasnya. Bisa diganti kalau... MD3 yang baru menetapkan sampai selesai tugas," jelas Zukifli.
"Dia bisa diganti kalau dia mengundurkan diri, sudah jelas," tegasnya. (gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini