"Kita masih menunggu laporannya. Dan kita minta (laporannya) komprehensif, jangan dipenggal-penggal dari Ombudsman. Kita ingin berdiskusi, berdialog," kata Sandiaga di kediamannya, Jalan Pulombangkeng, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).
Meski disebut ada dugaan pelanggaran hukum dalam penataan kawasan Tanah Abang, Sandiaga tetap mengapresiasi Ombudsman. Sandiaga menyebut Ombudsman juga ikut memikirkan nasib para PKL di Tanah Abang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan maladministrasi penataan PKL kawasan Tanah Abang ini disampaikan Plt Perwakilan Ombudsman DKI, Dominikus Dalu. Menurut Dalu, penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan.
"Dari hasil pemantauan lapangan hari ini, bisa kami lihat bersama bahwa memang ada maladministrasi, mengapa maladministrasi? Karena kita tahu sebagaimana Undang-Undang Jalan, Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya itu, jalan, marka jalan itu dipergunakan untuk jalan, jalan umum fasilitas umum, bukan dipergunakan untuk fungsi-fungsi lain, seperti berjualan, dan kondisi hari ini kita bisa melihat bersama," kata Dalu setelah meninjau penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (20/3). (zak/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini