"Hasil penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Kantor DPRD Bengkalis dan Dinas PU setempat, penyidik menyita 8 kontainer berkas dan dokumen-dokumen proyek jalan," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (21/3/2018).
Hasil sitaan itu selanjutnya akan dijadikan bukti. Nantinya, Febri menyebut bukti tersebut akan dipelajari lebih lanjut dan diklarifikasi kepada saksi atau tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan sendiri hingga kini masih berlanjut. "Sebagai rangkaian dr kegiatan di Bengkalis sejak Senin kemarin, hari ini tim masih melakukan kegiatan di daerah," tutur Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 tersangka, yaitu Sekda Dumai M Nasir sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) ketika masih menjabat Kadis PU serta Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Keduanya disangka memperkaya diri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Dalam kasus ini, indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini