"Dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015, hari ini tim KPK lakukan penggeledahan di 2 lokasi: kantor DPRD Bengkalis dan kantor Dinas PU Bengkalis," ujar Kebiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (19/3/2018).
Penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 15.00 WIB itu, disebut Febri, masih berlangsung. Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah setidaknya 12 lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 tersangka, yaitu Sekda Dumai M Nasir sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) ketika masih menjabat Kadis PU serta Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Keduanya disangka memperkaya diri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Dalam kasus ini, indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar. (nif/dhn)