"Total seluruh produk kedaluwarsa di sana sebanyak 9.080 pieces. Termasuk susu dan makanan bayi," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi kepada detikcom, Rabu (21/3/2018).
Makanan kedaluwarsa itu kebanyakan produk makanan dari Kraft dan Master Food. Kedua makanan itu diimpor langsung dari Amerika Serikat dan Australia.
Dari barang bukti yang dipajang polisi pada Selasa (20/3) kemarin, ada susu 'Nurture' yang umum dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Ada juga makanan yang biasa dikonsumsi anak-anak, seperti mayones Mayo, dan Kraft Makaroni Chisee.
"Ini, jika dikonsumsi oleh anak-anak, bisa membuat keracunan pada anak. Seperti yang sudah disampaikan oleh BBPOM," ucap Hengki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan cek ke pasar bersama BBPOM besok Kamis (22/3)," ucap Hengki.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengubahan label kedaluwarsa. Mereka terdiri dari direktur PT PRS dan dua kepala gudang.
"Untuk tersangka ada R sebagai direktur, DG sebagai kepala gudang di Cengkareng, dan A kepala gudang di Tambora," kata Hengki di lokasi gudang, Jalan Kali Anyar, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (20/3). (aik/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini