"Supermarket mengatakan persyaratan kedaluwarsa ini delapan bulan. Barang ini tinggal sisa beberapa bulan lagi. Maka, mereka mengubah label sehingga bisa diterima," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan di tempat pengubahan label, Jalan Kali Anyar I, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (20/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misal, kedaluwarsa 8 November 2017, diubah menjadi 15 Mei. Diubah dengan cara mengganti kemasan, atau menghapus tulisan kedaluwarsa ditutup menggunakan tiner," kata Hengki.
Hengki mengatakan, barang yang sudah dilabel tanggal kedaluwarsa palsu itu sulit dibedakan dengan barang aslinya. Namun, ada sedikit perbedaan jika dicermati.
"Kalau (beberapa merek tertentu) asli, di atasnya ada kuningnya. Sedangkan kardus, di bagian kedaluwarsa nya telah dipotong, sehingga kardusnya bolong disamping," ucap Hengki.
Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah direktur dan kepala gudang.
"Untuk tersangka ada R sebagai direktur, DG sebagai kepala gudang di Cengkareng, dan A kepala gudang di Tambora," kata Hengki.
(aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini