Pemilih terbagi dalam 17.132 tempat pemungutan suara (TPS). DPS tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data di 24 kabupaten/kota pada Februari lalu.
"Sekarang jumlah DPS Sulsel ditetapkan berdasarkan rekapitulasi berjenjang dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan, dan kabupaten maupun kota," ujar Komisioner KPU Sulsel Mardiana Rusli, Rabu (21/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu jumlahnya 6.323.711 pemilih. Sedangkan dari data Kemendagri, pemilih potensial diperkirakan sebanyak 6,8 juta jiwa," sebutnya.
Sementara Ketua KPUD Sulsel, Iqbal Latief mengatakan dari data DPS ini, KPU Sulsel segera melakukan pengumuman pada tingkat kelurahan atau desa maupun di Balai RW dan RT se-Sulsel mulai 24 Maret hingga 2 April 2018.
"Tujuannya untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya, sebelum kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti 20 sampai 21 April 2018," terang Iqbal. (dkp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini