"Agenda sidang Rabu ini adalah 3 jemaah, 7 pegawai First Travel dan 1 orang publik figur, (Syahrini)" kata Jaksa Heri Jerman saat dibubungi, Rabu (21/3/2018).
Namun, Heri menjelaskan saksi yang telah konfirmasi untuk hadir hanya 3 jemaah dan 1 pegawai First Travel yang bertugas sebagai customer service di kantor cabang Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahrini belum mengkonfirmasi kehadirannya. "Baru konfirmasi 4, nanti kita tunggu saja kedatangan dia (Syahrini)," kata Heri.
Syahrini sebelumnya pernah dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (14/3) untuk bersaksi. Namun pihak manajemen beralasan menyebut Syahrini sedang syuting.
"Panggilan secara patut sudah kita layangkan kepada saudara Syahrini satu minggu yang lalu untuk hadir pada sidang hari Rabu ini. Ternyata sampai hari ini tidak ada konfirmasi apa pun, berdasarkan keterangan pihak manajemen katanya syuting apakah benar apa tidak kita belum konfirmasi," kata Heri, Rabu (14/3).
Nama Syahrini masuk dalam surat dakwaan bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan. Jaksa menyebut bos First Travel menggandeng Syahrini untuk mempromosikan paket umrah dengan menjalankan ibadah umrah fasilitas VIP plus.
Menurut jaksa, ada imbal balik yang diberikan Syahrini, yakni keharusan menggunakan atribut First Travel serta membuat vlog dan mem-posting rangkaian perjalanan dengan menggunakan hashtag First Travel.
Selain itu, Jaksa juga menyebutkan 63.310 calon jemaah dijanjikan berangkat umrah dengan jadwal keberangkatan November 2016 hingga Mei 2017. Namun gagal berangkat, akibatnya calon jemaah rugi mencapai hampir Rp 1 triliun. (aan/aan)