Proses perceraian kakek Tajuddin dengan Fitriani saat ini sedang bergulir di Pengadilan Agama (PA) Watampone dengan gugatan cerai yang dilayangkan sejak 3 Januari 2018 oleh Tajuddin Kammise dan telah memasuki tahapan sidang ke-3.
Humas PA Watampone, Jamaluddin, membenarkan adanya kasus perceraian yang masuk atas nama Tajuddin Kammise tersebut. "Betul, ada gugatan yang dilayangkan Bapak Jamaluddin Kammise yang masuk bulan Januari kemarin dan kini dalam tahapan mediasi," terang Jamaluddin kepada detikcom, Selasa (20/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah 4 bulan, hubungan rumah tangga mulai goyah," kata Tajuddin dalam berkas permohonan cerainya yang didapat detikcom, Selasa (20/3/2018).
Alasan si kakek ajukan cerai karena istrinya berselingkuh dengan pacar barunya. Bahkan, Tajuddin menuding istrinya berdua-duaan layaknya suami istri. Bahkan keduanya wisata ke Makassar dan Lombok di luar ikatan perkawinan.
"Akibat ini, kami telah pisah ranjang karena Andri Fitriani telah meninggalkan rumah," ujarnya.
Mediasi rujuk antara Eks Wali Kota Parepare itu dengan istrinya pun gagal. Tajuddin mantap meminta cerai.
"Iya, keputusan klien saya sudah bulat, itu didasari dengan masuknya surat gugatan di Pengadilan Agama Bone dan proses mediasinya sejak 29 Januari. Namun, dua kali mediasi tidak menemukan jalan keluar sehingga proses persidangan tetap lanjut," ujar pengacara Tajuddin, Andi Aswar Azis, saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/3).
Sebagaimana diketahui, pernikahan mereka digelar di Dusun Tanah Tengngah, Desa Liliriawang Kec. Bengo, Kab. Bone, Sulawesi Selatan, pada Sabtu 22 April 2017. Tajuddin memberikan mahar lebih dari Rp 1 miliar kepada mahasiswi FE Universitas Bosowa itu.
Mahar itu terdiri sebuah rumah tipe 45 berlokasi di Makassar seharga di atas Rp 500 juta, sedan Honda Civic Turbo seharga Rp 500 juta, uang tunai untuk pesta pernikahan Rp 150 juta, dan emas murni 100 gram yang bernilai sekitar Rp 50 juta. (nvl/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini