"Iya, keputusan klien saya sudah bulat, itu didasari dengan masuknya surat gugatan di Pengadilan Agama Bone dan proses mediasinya sejak 29 Januari. Namun, dua kali mediasi tidak menemukan jalan keluar sehingga proses persidangan tetap lanjut," ujar pengacara Tajuddin, Andi Aswar Azis, saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/3/2018).
Alasan si kakek mengajukan cerai adalah istrinya berselingkuh dengan pacar barunya. Bahkan Tajuddin menuding istrinya berdua-duaan layaknya suami istri. Bahkan keduanya berwisata ke Makassar dan Lombok di luar ikatan perkawinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan cerai ini telah diajukan ke Pengadilan Agama Watampone dan memasuki sidang ketiga.
Sebagaimana diketahui, pernikahan mereka digelar di Dusun Tanah Tengah, Desa Liliriawang Kecamatan Bengo, Bone, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 22 April 2017. Tajuddin memberikan mahar lebih dari Rp 1 miliar kepada mahasiswi FE Universitas Bosowa itu.
Mahar itu terdiri atas sebuah rumah tipe 45 berlokasi di Makassar seharga di atas Rp 500 juta, sedan Honda Civic Turbo seharga Rp 500 juta, uang tunai untuk pesta pernikahan Rp 150 juta, dan emas murni 100 gram yang bernilai sekitar Rp 50 juta. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini