"Masalah narkoba ini menjadi masalah paling serius. Kita (Baleg) sudah sampaikan kepada pemerintah bahwa pada akhir masa sidang ini UU Narkotika harus sudah direvisi," kata Firman saat diskusi di media center DPR, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Firman mengaku sudah menyampaikan kegentingan yang disebabkan oleh persoalan narkoba tersebut. Namun hingga saat ini revisi tak kunjung selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman menyebut penyokong narkoba di Indonesia cukup kuat. Karena itu, Firman menuturkan, dasar hukum terkait kasus narkoba juga perlu lebih dikuatkan.
"Narkoba ini kan bekingnya juga kuat. Oleh sebab itu, UU (tentang Narkotika) harus kita kuatkan. Sanksi harus memberikan efek jera kepada siapa pun. Sanksi ini sekarang ini kan tidak bisa bedakan pengedar gembong ataupun produsen, justru malah yang ditangkap ini yang kecil-kecil," tuturnya.
Sepaham dengan Firman, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Jamil berharap aparat penegak hukum tak hanya menangkap public figure yang terlibat narkoba. Sedangkan bandar besar hampir tak terekspose.
"Ada petugas yang lebih (banyak) menangkap orang yang populer, sedangkan sindikat bandar jarang diekspos. Pengadilan juga tidak bisa membedakan mana pengguna dan pengedar," sebutnya. (yas/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini