Pantauan detikcom di PN Tangerang, Selasa (20/3/2018), sidang tuntutan itu selesai sekitar pukul 15.45 WIB. Usai sidang, Komarudin dan 5 terdakwa lainnya langsung digiring ke luar ruangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia hanya diam saat dimintai tanggapan soal tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum. Saat ditanya, mata Komarudin tampak berlinang. Komarudin sempat berhenti sejenak sebelum keluar ruang sidang. Dia juga menutupi mulut diang hidung menggunakan tangan kanannya.
Total terdakwa dalam perkara persekusi ini adalah 6 orang. Kasus ini terjadi ketika 6 orang tersebut menggerebek kontrakan sejoli yang diduga melakukan tindakan asusila di Cikupa, Tangerang. 6 orang tersebut menelanjangi sejoli tersebut pada 11 November 2017 lalu.
(abw/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini