Acara pelantikan Utut digelar dalam rapat paripurna DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018). Acara diawali pembacaan surat masuk dari F-PDIP yang mengutus Utut sebagai Wakil Ketua DPR baru. Surat itu dibacakan oleh pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Selanjutnya, Utut dipersilakan ke depan forum paripurna untuk diambil sumpah. Sumpah dipandu Ketua MA Hatta Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bersedia," jawab Utut.
Setelah mengucapkan sumpah, Utut resmi menjadi Wakil Ketua DPR. Berikut ini sumpah jabatan Utut:
Demi Allah saya bersumpah. Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuau dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang, dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan NKRI.
Utut dilantik karena adanya kursi tambahan pimpinan DPR untuk F-PDIP yang didasari revisi UU MD3. Dalam UU No 7/2014 itu, DPR menambah satu kursi wakil ketua untuk PDIP sebagai partai pemenang Pemilu 2014. PDIP juga mendapat tambahan kursi di pimpinan MPR. (gbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini