Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh polisi terkait penjualan elpiji di wilayah Neuhen, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan. Pelaku SM menjual gas dengan harga Rp 33-35 ribu per tabung.
"Harga HET yang ditetapkan pemerintah padahal Rp 18 ribu," kata Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (20/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RH menjual elpiji ke SM dengan harga Rp 29 ribu/tabung. Tak lama berselang, polisi bergerak dan berhasil menangkap RH pada hari yang sama. Saat diperiksa, RH juga tidak memiliki surat izin resmi dari PT Pertamina terkait usaha penjualan elpiji di wilayah tersebut.
"Jadi kedua pelaku ini tidak mengantongi izin dari Pertamina. Dari tangan pelaku, kita berhasil menyita 312 tabung elpiji kosong dan satu tabung elpiji masih terisi gas," jelas Trisno. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini