"Lembaga lain membuat, mencari, (memberi) informasi itu tidak masalah, biarkan serahkan ke kepolisian. Nanti ditindaklanjuti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Namun Argo menegaskan tidak semua informasi akan ditindaklanjuti. Kata dia, hanya fakta hukum yang akan diproses oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, tim pemantau Komnas HAM ini memiliki waktu 3 bulan untuk membantu pengungkapan pelaku teror ke Novel. Nantinya, tim itu akan memberikan rekomendasi kepada Polri dan KPK.
Tim pemantau itu sebelumnya telah menemui pimpinan KPK. Tim tersebut diharapkan dapat membantu penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
"Hasilnya mereka akan membantu nanti bagaimana penyidikan yang dilakukan oleh polisi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di sela kegiatan di Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (19/3). (knv/mei)