"Korbannya anak laki-laki semua," kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi saat dihubungi detikcom, Selasa (20/3/2018).
87 anak korban Toni itu berasal dari berbagai provinsi. Untuk di Jambi, ada empat yang menjadi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan medsos, jadi korbannya banyak," ujarnya.
Toni ditangkap di sebuah hotel di Kota Jambi, pekan lalu. Penangkapan setelah ada orang tua korban yang melapor.
"Makanya setelah ada orang tua ngadu, dipancinglah, polisi undercover, lalu ditangkap di hotel di Kota Jambi," ujarnya.
Pelaku saat ini telah ditahan. Dia dijerat Pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini