Polisi: Tak Selalu Pengendara yang Nabrak Jadi Tersangka

Polisi: Tak Selalu Pengendara yang Nabrak Jadi Tersangka

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 20 Mar 2018 10:58 WIB
Foto: Haris Fadhil/detikcom
Jakarta - Anggapan bahwa pengendara yang menabrak adalah tersangka dalam kecelakaan lalu lintas tidak selalu benar. Dalam kasus kecelakaan, tidak melulu pengendara yang menabrak orang atau kendaraan lain bersalah.

"Jadi tidak mutlak pengemudi atau pengendara yang nabrak sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi detikcom, Selasa (20/3/2018).

Menurut Halim, dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tidak selalu pengendara yang menabrak orang atau kendaraan lain dapat menjadi tersangka. "Kalau menurut KUHP demikian, akibat kelalaiannya mengakibatkan seseorang terluka atau meninggal dunia, tapi sekarang tidak. Dengan adanya Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, karena dia tidak bisa memberikan kesempatan pengendara untuk mengerem, dia tidak bisa disalahkan juga," jelas Halim.

Halim mengatakan paradigma tersebut harus diubah. Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sebuah peristiwa kecelakaan dilihat dari sebab-akibatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau misalnya dia tiba-tiba berbelok tanpa memberikan kesempatan kepada pengendara yang ada di samping atau di belakangnya, tidak bisa disalahkan juga," imbuhnya.

Penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan didasarkan kepada beberapa hal, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP). "Dilihat dari hasil olah TKP, ada nggak kesempatan pengendara yang menabrak itu untuk ngerem. Nanti bekas rem akan dicek semua, kemudian ditanyakan juga keterangan saksi-saksi, jadi tidak serta-merta pengendara yang nabrak yang jadi tersangka," sambungnya.

Sebelumnya, seorang driver ojek online, Abdillah, tewas setelah terlindas truk trailer di Jl Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin (19/3) kemarin. Abdillah saat itu hendak menyalip truk dari kanan, tapi tanpa melihat apakah ada cukup ruang untuk menyalip sehingga dia tertabrak truk. Dalam keterangan yang disampaikan polisi, Abdillah dinyatakan sebagai korban sekaligus tersangka. (mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads