Mahyudin Melawan, Golkar: Kader Harus Ikuti Kebijakan Partai

Mahyudin Melawan, Golkar: Kader Harus Ikuti Kebijakan Partai

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 20 Mar 2018 10:47 WIB
Ace Hasan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahyudin melakukan perlawanan mengenai pergantian dirinya dari kursi pimpinan MPR sesuai kesepakatan pleno DPP Golkar. Menurut Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, seluruh kader Golkar harus mengikuti kebijakan partai.

"Saya kira begini, keberadaan semua kader parpol di lembaga DPR dan MPR kan, sebetulnya adalah penugasan partai. Oleh karena itu, siapa pun kader mengikuti terhadap kebijakan partai," ujar Ace Hasan di kantor DPP Golkar, Jalan Slipi, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Ace mengatakan pergantian Mahyudin dari kursi pimpinan MPR sudah melalui rapat pleno serta mekanisme aturan AD/ART partai. Selain itu, Ketum Golkar Airlangga Hartarto akan membahas pergantian Mahyudin dengan Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie (Ical).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya mekanisme aturan serta sistem dalam organisasi partai telah dilalui rapat terbatas, pleno, dan mekanisme benar. Dalam waktu dekat, Pak Ketum akan melakukan pembicaraan dengan Dewan Pembina, Pak Ical, itu semua mekanisme partai," jelas Ace.

Selain itu, proses pembahasan pergantian Mahyudin disebutnya sudah lama dilakukan sebelum Mahyudin menjadi saksi sidang kasus proyek e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto. Menurut Ace, proses pergantian ini merupakan kebijakan Partai Golkar.

"Proses sudah jauh lama dilakukan, tapi tentu mungkin karena faktor kebetulan saja. Saya kira proses yang dilakukan apa pun kebijakan partai sejauh ini tidak lepas mekanisme partai," tuturnya.


Diberitakan sebelumnya, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto ditunjuk Partai Golkar menggantikan Mahyudin di kursi Wakil Ketua MPR. Mahyudin melawan dengan menyebut pergantian itu melanggar pasal dalam UU MD3.

Jika DPP Golkar memaksakan pergantian itu, ia pun tak segan memprosesnya secara hukum. Dia menilai pergantiannya melanggar konstitusi.

"Dalam UU MD3 itu, pimpinan MPR bisa diganti kalau dia mengundurkan diri, meninggal dunia, atau berhalangan tetap," ujar Mahyudin.

"Saya tidak ada agenda mengundurkan diri!" tegasnya. (fai/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads