Polisi Siap Tindaklanjuti Laporan Fredrich soal Irjen Heru

Polisi Siap Tindaklanjuti Laporan Fredrich soal Irjen Heru

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 19 Mar 2018 19:57 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal (Foto: Audrey Santoso/detikcom)
Jakarta - Polisi siap menindaklanjuti laporan Fredrich Yunadi terhadap Irjen Heru Winarko ke Propam. Selama laporannya telah diterima, polisi siap melakukan penyelidikan.

"Saya nggak tahu sudah dilaporkan, yang jelas bila sudah, akan kita menerima dan lakukan penyelidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).

Sebelumnya, Fredrich mengadukan Heru Winarko yang menjabat dalam jabatannya sebagai Deputi Penindakan KPK. Heru yang kini menjabat Kepala BNN ini dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ya nanti ada bukti buktinya kita tunjukan seperti dalam LKTPK, kan KPK menyatakan waktu saya membuat surat ke KPK untuk supaya Pak Setya Novanto ditangguhkan atas panggilan tersebut katanya saya bukan kuasa hukumnya SN semacam gitu," ujar Fredrich usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (15/3).

Selain Heru, Fredrich juga melaporkan Direktur Penyelidikan KPK Herry Muryanto ke Propam Mabes Polri. Menurut Fredrich, ada beberapa orang yang sudah memberikan keterangan kesaksian. Padahal, menurut Fredrich, mereka belum pernah memberikan kesaksian dalam kasus merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.


"Kemudian juga contoh ada keterangan A, B, C, D, nah sebenarnya A, B, C, D ini belum pernah diperiksa. Makanya kita sudah resmi lapor ke yang berwajib yang mana dalam sidang sebelumnya saya mau lapor tapi kan hakim menolak tapi saya sudah laporan nanti akan saya kasih buktinya ke majelis hakim tunggu saja nanti. Bukti-buktinya ada," ujar Fredrich.

Sementara itu KPK menyebut Fredrich mengada-ada atas laporan itu. KPK memastikan berkas surat laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK) asli.

"Silakan saja kalau mau melaporkan itu ya. Itu kan hak masing-masing ya. Tapi kami pastikan bahwa seluruh berkas dalam kasus ini adalah berkas yang asli, dibuat oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk itu, dan isinya juga benar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/3). (yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads