"Kapolri sudah mengeluarkan surat edaran, tetap tidak memproses yang sudah bermasalah tidak diproses dulu sampai dia nanti selesai pelantikan. Khusus yang OTT dan (langgar) UU tindak pidana pemilu tetap diproses," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang di Medan itu terkait hasil Gakummdu tetap diposes," kata Setyo.
Sementara bagi calon peserta pemilu yang terindikasi terlibat kasus selain OTT dan pelanggaran pemilu proses hukumnya tetap ditunda. Alasannya untuk melancarkan proses pemilu. Nantinya pada akhir setelah terpilih, polisi akan melanjutkan proses hukum tindak pidananya.
"Kita menghargai proses demokrasi, esensi demokrasi pemilu makanya kita mau berjalan aman dan lancar. Tentang hasilnya diproses lagi yang masalah," kata Setyo.
Sebelumnya, polisi menegaskan tetap profesional dalam menangani perkara cagub Sumut JR Saragih. Polisi memastikan, kasus ini murni hukum dan tidak terpengaruh oleh politik.
"Kita tidak adalah itu menjadi alat politik tidaklah. Wakapolri sudah menyatakan kita netral ya," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasista, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/3).
(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini