Sebelum sidang dimulai, keluarga terdakwa melakukan protes atas dakwaan jaksa. Menurutnya, dakwaan keliru lantaran pihaknya memiliki bukti tidak ada bekas luka penganiayaan yang ditemukan pada jasad korban.
"Ini ada bukti forensik pada jasad korban itu tidak ada tanda-tanda luka bekas penganiayaan dan kalau begini adanya kenapa keluarga kami dijadikan terdakwa padahal mereka bukan pembunuh," kata keluarga terdakwa, Amir Palinrungi, di lokasi, Senin (19/3/2018).
Sidang dengan terdakwa Faisal, Galang, Asdar dan Mahmuddin, sendiri berjalan lancar. Namun, keributan berlanjut usai sidang. Puluhan keluarga terdakwa menghadang keluarga korban yang dinilai melakukan provokasi. Keributan ini mampu diredam oleh aparat kepolisian.
Sebagaimana diketahui, jasad korban, Nursalim (21) ditemukan mengapung di Sungai Jeneberang, Sunggiminasa, Kabupaten Gowa pada pukul 14.00 Wita Senin, (9/1/2017) lalu. Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap lima tersangka yang salah satunya, Iwan Palinrungi tewas ditembak polisi dimana jasadnya terdapat luka lebam bekas penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































