"Motifnya itu karena mereka iri gereja itu dibangun. Termasuk marah sama Kepala Desa Mekarsari yang memberikan izin pembangunan gereja lebih cantik," kata Zulkarnain saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (19/3/2018).
Terungkapnya motif ini berdasarkan keterangan dari empat pelaku yang telah ditangkap lebih dulu dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Yono, Panhar dan dua saudara kembar Wahri Ris dan Wahri Yatun.
Saat perusakan, mereka mengaku dibayar oleh oknum Kades Rantau Alai, Aswin dan oknum Kepsek dari salah satu SMA Negeri di Rantau Alai, Afifuddin. Aswin sendiri merupakan kades Rantau Alai yang letaknya bersebelahan dengan desa tempat gereja berada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas perbuatannya, pelaku nanti ya bisa dikenakan Pasal 170 KUHP, percobaan pembakaran dan pencurian. Tapi itu masih harus didalami dulu, harus sama semua keterangannya," katanya lagi.
Gereja Khatolik Santo Zakaria di Desa Mekarsari, Rantau Alai, Ogan Ilir dirusak orang tak dikenal pada Kamis (9/3) lalu. Gereja bahkan sempat akan dibakar, tapi berhasil dipadamkan oleh warga. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini