"Benar sudah ada tujuh orang yang kami amankan. Empat di antaranya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tiga pelaku lain sedang dalam tahap pemeriksaan di Polres Ogan Ilir," kata Kapolda Sumsel, Irjen Zulkarnain saat dikonfirmasi detikcom melalui telepon seluler, Senin (19/3/2018).
Adapun keempat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wahri Ris, Yono Panhar dan Wahri Yatun. Para pelaku ini ditangkap pada Sabtu (17/3) pada Pukul 03.00 WIB saat melarikan diri ke Bangka dan Pangkalpinang usai melakukan perusakan gereja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua pelaku yang kami amankan ini adalah warga di Kecamatan Rantau Alai. Untuk tiga pelaku seperti Anom, Aswin dan Affifuddin itu ditangkap dini hari tadi dan sedang diperiksa terkait keterlibatan mereka," sambung Zulkarnain.
Dari ketujuh pelaku itu, kata Zulkarnain, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hammer, pakaian yang digunakan saat merusak gereja dan tiga unit sepeda motor, serta mesin pompa air yang dicuri dari gereja.
Sebegaimana diketahui, Gereja Khatolik Santo Zakaria di Desa Mekarsari, Ogan Ilir ini dirusak pada Kamis (9/3) sekitar Pukul 01.00 WIB dini hari oleh orang tak dikenal. Perusakan gereja dilakukan dengan cara menghancurkan, pintu, kaca jendela dan dinding bangunan.
Tidak hanya itu, beberapa kursi di dalam ruangan turut dirusak dan akan dibakar. Beruntung api yang saat itu sudah mulai menyala berhasil dipdamkan oleh warga yang mengetahui insiden perusakan. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini