"Terkait permohonan terdakwa untuk menjadi justice collabolator, majelis tidak dapat mengabulkannya dengan alasan terdakwa baru belakangan mengakui perbuatannya," kata hakim membacakan putusan terhadap Nofel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Baca juga: Eks Pejabat Bakamla Divonis 4 Tahun Penjara |
Namun, hakim mengabulkan permohonan Nofel untuk membuka pemblokiran terhadap rekening bank miliknya. Alasan hakim, uang suap yang diterima Nofel tidak masuk ke dalam rekening itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Nofel divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti menerima SGD 104.500 dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah melalui pegawai PT MTI Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Nofel dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini