"Anggota tersebut telah dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto dalam keterangan kepada detikcom, Senin (19/3/2018).
Santo, begitu sapaan akrabnya, menjelaskan pemecatan tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan dari Kapolda Riau Irjen Nandang, dengan surat keputusan nomor: 167/II/KEP/2019 PTDH dari Dinas Polri. Berdasarkan surat keputusan Kapolda Riau itu, kata Santo, anggota Bag Sumda Polresta Pekanbaru itu melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Pertimbangan pejabat yang berwenang bahwa anggota tersebut tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga sampaikan agar seluruh jajaran Polresta Pekanbaru tetap menjaga nama baik Polri dan tetap bekerja dengan ikhlas dan semangat," tutup Santo. (cha/asp)