"Tadi malam kita gerebek rumah yang dijadikan penyimpanan dan tempat usaha penjualan miras. Kita menyita ratusan botol miras berkadar alkohol tinggi," ujar Kepala Tim 1 Rajawali Polres Jaktim, Ipda Dodi dalam keterangan tertulis, Senin (19/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggerebekan rumah penyimpanan miras dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (19/3) dini hari. Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah terhadap penjualan miras.
"Barang bukti sebanyak 11 kardus miras dari berbagai merek siap dijual," kata Dodi.
Barang bukti dan seorang pemilik rumah dibawa ke Polres Jaktim untuk menjalani pemeriksaan.
"Barang bukti kita sita, pemilik rumah juga dilakukan pemeriksaan di Mapolres Jaktim," imbuhnya. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini