"Terhadap korban meninggal dunia santunan sejumlah Rp 50 juta akan diserahkan kepada ahli waris korban yang sah sebagaimana yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964. Sementara untuk korban luka-luka langsung diterbitkan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit MH Thamrin Purwakarta," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S dalam keterangan tertulis, Senin (19/3/2018).
Budi mengatakan kurang dari 24 Jam Petugas Jasa Raharja proaktif mendata ahli waris dan menerbitan surat jaminan biaya perawatan Rumah Sakit MG Thamrin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, 6 Orang Tewas |
Sebelumnya Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Rizky Adi Saputro mengatakan kecelakaan terjadi saat Daihatsu Luxio bernopol B-1686-SIH, yang dikemudikan Fazrin Agustina, melaju di lajur lambat Tol Cipali dari arah Karawang menuju Subang.
Diduga pengemudi mengantuk, lalu menabrak truk tronton bernomor polisi G-1794-FC, yang dikemudikan Supriyadi.
"Jalanan licin dan situasi gelap," jelas AKP Rizky.











































