"Hasanuddin, hakim PN Tangerang, dipanggil untuk dimintai keterangan atas tersangka WWN (Wahyu Widya Nurfitri)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (19/3/2018).
Selain Hasanuddin, ada 3 saksi lainnya yang juga dipanggil yaitu Reza dan Bahrun Amin selaku swasta, kemudian seorang lagi yaitu Hj Momoh. Dalam jadwal pemeriksaan di KPK, Momoh disebut sebagai ibu rumah tangga, tetapi dari penelusuran diketahui Momoh adalah pihak tergugat yang perkaranya ditangani Widya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widya dijerat KPK sebagai tersangka karena menerima suap Rp 30 juta terkait perkara gugatan perdata wanprestasi. Uang itu diduga didapat dari Agus Winarto dan HM Saipudin selaku advokat dari pihak tergugat.
Widya, Agus dan Saipudin pun telah berstatus tersangka. Selain itu, ada 1 lagi tersangka yaitu Tuti Atika selaku panitera pengganti PN Tangerang yang membantu Widya dalam perkara tersebut. (nif/dhn)