"Dia melakukan, bisa dikatakan menyerang di depan publik dengan mengatakan saya berbohong dan membangkang. Ini kalimat yang dia tidak punya dasar untuk menyatakannya. Ada dasar pun, saya bisa menjadi tergerus reputasinya atau pernyataan beliau itu bisa menjadi tidak menyenangkan, atau bisa menjadi fitnah apalagi dia menyatakan tanpa dasar," kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Pernyataan Sohibul yang dimaksud terkait sengketa pemecatan Fahri di PKS, termasuk salah satunya soal dirinya yang akan mundur dari pimpinan DPR pada 2015. Fahri juga diketahui memenangkan dua kali proses hukum terkait sengketa pemecatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri saat ini menjalani pemeriksaan pertama sebagai pelapor di Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Dia membawa sejumlah barang bukti berupa link media, video dan laporan yang telah dibuat sebelumnya.
Fahri sebelumnya melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3) lalu. Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
(knv/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini