"Mudah mudah cepat ya jadi tersangka. Ha-ha-ha...," kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Fahri tiba di gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.55 WIB. Dia datang dengan membawa sejumlah barang bukti dan laporan yang dibuat sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah mudah cepat ya jadi tersangka. Ha-ha-ha...," kata Fahri. (Kanavino/detikcom) |
Fahri menjelaskan bukti yang dibawa olehnya antara lain video dan link media yang memuat pernyataan Sohibul. Dokumen-dokumen lain turut dibawa Fahri jika dibutuhkan oleh penyidik.
"Kalau kemarin sudah kami bawa video. Ada link media yang memuat pernyataan Saudara Sohibul Iman dan saya kira, kami melengkapi data-data lain apabila diperlukan sebab apa dasar dari pernyataan beliau, kami sudah siapkan dokumennya," jelasnya.
Fahri menjelaskan bukti yang dibawa olehnya antara lain video dan link media yang memuat pernyataan Sohibul. (Kanavino/detikcom) |
Fahri sebelumnya melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3) lalu. Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. (knv/aan)












































"Mudah mudah cepat ya jadi tersangka. Ha-ha-ha...," kata Fahri. (Kanavino/detikcom)
Fahri menjelaskan bukti yang dibawa olehnya antara lain video dan link media yang memuat pernyataan Sohibul. (Kanavino/detikcom)