"Mudah mudah cepat ya jadi tersangka. Ha-ha-ha...," kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Fahri tiba di gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.55 WIB. Dia datang dengan membawa sejumlah barang bukti dan laporan yang dibuat sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Fahri menjelaskan bukti yang dibawa olehnya antara lain video dan link media yang memuat pernyataan Sohibul. Dokumen-dokumen lain turut dibawa Fahri jika dibutuhkan oleh penyidik.
"Kalau kemarin sudah kami bawa video. Ada link media yang memuat pernyataan Saudara Sohibul Iman dan saya kira, kami melengkapi data-data lain apabila diperlukan sebab apa dasar dari pernyataan beliau, kami sudah siapkan dokumennya," jelasnya.
![]() |
Fahri sebelumnya melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3) lalu. Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. (knv/aan)