Kedua politikus tersebut adalah Melki Laka Lena selaku Ketua DPD I Golkar NTT dan Freddy Latumahina selaku Ketua Bidang Organisasi dan Daerah Golkar Freddy Latumahina. Selain itu, ada 1 ahli yang turut dipanggil yaitu Dian Puji Simatupang sebagai ahli hukum keuangan serta seorang lagi dari DPR yaitu Kadir Johnson Rajagukguk sebagai Kepala Badan Keahlian DPR.
"Nanti ada 3 orang saksi dan 1 ahli. Saksi 2 orang partai, Pak Freddy dan Melki, serta 1 orang dari DPR Pak Johnson," ucap pengacara Novanto, Maqdir Ismail, ketika dihubungi detikcom, Senin (19/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tingkat penyidikan, Melki pernah dipanggil KPK sebagai saksi meringankan. Namun, Melki tidak memenuhi panggilan itu.
Pemeriksaan saksi meringankan dalam persidangan Novanto dimulai pekan lalu. Saat itu, Wakil Ketua MPR Mahyudin hadir dan memberikan keterangan.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa menerima total uang USD 7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Duit itu diterima Novanto melalui tangan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung dan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini