"Kalau Presiden Perppu harus ada tiga syarat, satu ada kegentingan memaksa. Kami melihat belum ada kepentingan yang memaksa juga mengeluarkan Perppu terkait pergantian kepala daerah yang terkena korupsi," kata Bamsoet, di Kopi Johny, Jl Kelapa Kopyor, Jakarta Utara, Minggu (18/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau perintah KPK menunda dulu ke cakada (calon kepala daerah) nggak dipenuhi KPK. Bagi saya Ini nggak boleh penegakan hukum dicampur adukan dari politik dan hukum. Politik tetap berjalan hukum tetap berjalan," ucapnya.
Ia menyebut semestinya masyarakat bisa memilih dengan mudah terkait calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada nantinya. Karena jika calon tersebut telah terseret kasus korupsi maka tidak perlu dipilih.
"Kalau KPK menolak kami memahami Pilkada itu tetap jalan tapi syaratnya jangan pilih saja orang yang bermasalah itu. Dari awal jangan milih kepala daerah yang korupsi," ucap Bamsoet.
Menurutnya ongkos Pilkada sangat lah besar sehingga membuat calon kepala daerah terutama yang incumbent rentan tersangkut kasus korupsi. Ia menilai sebaiknya dievaluasi perhelatan Pilkada apakah lebih banyak kerugian atau lebih banyak mengandung manfaatnya.
"Pasti untuk mengembalikan uang yang dipakainya untuk jadi kepala daerah. Belum lagi dia kalau pinjam atau disponsori para pemodal oleh karena dia bekerja untuk pemodal. Karena dia lah yang terpilih. Saya pribadi mengajak seluruh rakyat merenung apakah Pilkada langsung ini lebih banyak manfaatnya atau merugikan. Kalau pilkada bermanfaat lanjutkan. Kalau merugikan ada baiknya kita evaluasi," ucapnya.
Sebelumnya KPK menyatakan diperlukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Peppu) soal pergantian calon kepala daerah yang ditahan. Menurut KPK, Perppu dibutuhkan karena penahanan sejumlah calon kepala daerah termasuk kondisi darurat.
"Itu perlu karena sudah darurat. Beberapa calon sudah masuk dalam proses penindakan dan sebaiknya diganti," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada detikcom, Selasa (13/3/2018).
Menurut Saut, UU Pilkada saat ini tidak mengatur soal pergantian calon kepala daerah yang ditahan akibat dugaan tindak pidana. UU Pilkada juga dinilainya tidak mengatur calon yang bermasalah dengan moral.
"Undang-undang Pilkada tidak mengatur calon yang bermasalah dengan undang-undang atau soal moral," ujarnya.
Sementara, Menko Polhukam Wiranto mengatakan permintaan agar KPK menunda penanganan kasus calon kepala daerah pada masa pilkada bukan paksaan. Wiranto menegaskan hanya menyampaikan imbauan agar KPK tidak dituduh bermain politik terkait pilkada.
"Tidak ada paksaan, semuanya imbauan," ujar Wiranto kepada wartawan di Hotel Millennium, Jakarta Pusat, Selasa (13/3). (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini