"Kita sudah tanyakan ke dia soal pelarian tapi dia belum mau bicara. Tapi nanti akan kita gali lagi sesampainya di Mamuju," ujar Kajari Mamuju Andi Hamka, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (18/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan tidak mungkin juga dia ke luar negeri mengingat korupsi di kasus itu kan Rp 41 miliar," ucap Tahir.
Tahir dieksekusi di sebuah rumah di Kecamatan Panakukang, Makassar. Dia dieksekusi tim intel kejaksaan Sabtu (17/3) sekitar pukul 20.00 WIB.
Andi mengatakan, penangkapan terhadap Tahir membutuhkan waktu berbulan-bulan. Tim kejaksaan sempat kesulitan karena alamat Tahir tak sesuai dengan kartu identitasnya.
"Tapi kita tak habis pikir, tim kita melakukan penyidikan termasuk potensi-potensi ke orang-orang yang dia kenal kita juga ikut periksa dan hasilnya alhamdulillah. Penangkapan ini juga bukan hasil 1-2 hari kerja tapi berbulan-bulan," ucapnya.
Tahir sudah divonis hingga berkekuatan hukum tetap pada tahun 2009. Dia dinyatakan bersalah dan divonis 8 tahun bui. Namun, saat mau dieksekusi pada tahun 2010, Tahir melarikan diri dan berhasil ditangkap 8 tahun kemudian.
Tahir divonis karena merekayasa proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum (PU), dengan modus mengambil pinjaman uang kredit di Bank BPD Sulsel tahun 2006/2007. Kerugian negara akibat kasus ini Rp 41 miliar.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini