"Setelah menjalani pemeriksaan, terpidana langsung dibawa ke Lapas," ucap Jamintel Kejagung Jan S Marinka, kepada detikcom, Minggu (18/3/2018).
Tahir dieksekusi di sebuah rumah di Kecamatan Panakukang, Makassar. Dia dieksekusi tim intel kejaksaan Sabtu (17/3) sekitar pukul 20.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terpidana atas nama M Tahir ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Kejari Makassar dan Kejari Mamuju di kediamannya, Jl Bhakti 3, Panakukang," ungkapnya.
Dalam kasus ini Tahir diduga merekayasa proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum (PU), dengan modus mengambil pinjaman uang kredit di Bank BPD Sulsel tahun 2006/2007. Kerugian negara dalam perkara ini Rp 41 miliar.
Tahir sudah divonis hingga berkekuatan hukum tetap pada tahun 2009. Dia dinyatakan bersalah dan divonis 8 tahun bui. Namun, saat mau dieksekusi pada tahun 2010, Tahir melarikan diri dan berhasil ditangkap 8 tahun kemudian.
"Setelah ditangkap di Makassar, terpidana telah dieksekusi oleh tim intel Kejati Sulsel dan Kejari Mamuju
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini