Buron 8 Tahun, Pembobol BPD Sulsel Rp 41 Miliar Langsung Dibui

Buron 8 Tahun, Pembobol BPD Sulsel Rp 41 Miliar Langsung Dibui

Rivki - detikNews
Minggu, 18 Mar 2018 12:40 WIB
M Tahir ditangkap kejaksaan (Foto: ist)
Jakarta - Kejati Sulsel-Bar menangkap terpidana kredit fiktif Rp 41 miliar, M Tahir Karim. Setelah ditangkap, Tahir yang merupakan eks Kepala BPD Sulsel cabang Pasang Kayu langsung dijebloskan ke bui.

"Setelah menjalani pemeriksaan, terpidana langsung dibawa ke Lapas," ucap Jamintel Kejagung Jan S Marinka, kepada detikcom, Minggu (18/3/2018).

Tahir dieksekusi di sebuah rumah di Kecamatan Panakukang, Makassar. Dia dieksekusi tim intel kejaksaan Sabtu (17/3) sekitar pukul 20.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Terpidana atas nama M Tahir ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Kejari Makassar dan Kejari Mamuju di kediamannya, Jl Bhakti 3, Panakukang," ungkapnya.

Dalam kasus ini Tahir diduga merekayasa proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum (PU), dengan modus mengambil pinjaman uang kredit di Bank BPD Sulsel tahun 2006/2007. Kerugian negara dalam perkara ini Rp 41 miliar.

Tahir sudah divonis hingga berkekuatan hukum tetap pada tahun 2009. Dia dinyatakan bersalah dan divonis 8 tahun bui. Namun, saat mau dieksekusi pada tahun 2010, Tahir melarikan diri dan berhasil ditangkap 8 tahun kemudian.



"Setelah ditangkap di Makassar, terpidana telah dieksekusi oleh tim intel Kejati Sulsel dan Kejari Mamuju

(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads